Misalnya, kata dia, pihaknya meminta ada sanksi tegas terhadap Pertamina Refinery Unit V.
“Hal ini kaitannya dengan penegakan hukum. Apalagi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan bukan perkara baru. Namun nyaris tidak ada sanksi tegas,” tegas dia.
Baca juga: Area Terdampak Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Capai 7.000 Hektar
Selain sanksi, tuntutan lain yang juga tidak dikabulkan hakim di antaranya penggugat meminta tergugat menginventarisasi pemulihan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat tumpahan minyak.
Kemudian, penggugat juga meminta para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Tergugat juga diminta mempublikasikan setiap upaya dan hasil dari tindakan tersebut kepada seluruh masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara atas peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.