Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Belum Cair, Dinkes Tasikmalaya: RSUD Bisa Bayar Mandiri

Kompas.com - 21/08/2020, 10:42 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, angkat bicara terkait aksi protes belum cairnya insentif Covid-19 oleh para petugas pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekardjo di wilayahnya.

Menurut Uus, pembayaran insentif tim instalasi jenazah itu sejatinya bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak rumah sakit meski tak cair dari Kemenkes RI.

"Sebetulnya kalau sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pihak rumah sakit bisa membayar mandiri insentif mereka meski tak ada cair dari Pusat (Kemenkes). Soalnya mereka kasihan sebagai salah satu petugas paling berisiko yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19," jelas Uus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Petugas Pemulasaraan Jenazah Protes soal Insentif: Cepat Cair, untuk Biaya Nikah

Uus menambahkan, selama ini mekanisme pencairan anggaran Covid-19 termasuk dana insentif diajukan melalui dokumen oleh rumah sakit ke Dinas Kesehatan.

Pihaknya selama ini hanya memverifikasi dokumen pengajuan pembiayaan itu dan jika dinyatakan layak akan lamgsung diteruskan ke Pemerintah Pusat.

"Insentif itu diusulkan oleh pihak rumah sakit dan dinas bertugas memverifikasi usulan pembiyaan. Teknis selanjutnya lewat verifikasi dinyatakan laik untik dinkes dan diteruskan ke pusat. Selanjutnya mekanismenya langsung dibayarkan oleh rumah sakit. Jadi, sifatnya terkait insentif yang berwenang menjelaskan permasalahan oleh rumah sakit," tambahnya.

Baca juga: Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah Tak Cair, Ini Penjelasan RSUD Kota Tasikmalaya

Selama ini, lanjut Uus, memang terdapat satu aturan yang harus dikonfirmasi lagi terkait aturan insentif yang ditujukan untuk pekerja medis dan non medis.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah tim pemulasaraan medis bisa masuk ke anggaran nonmedis atau medis.

"Terlepas itu, jangan lupa juga bahwa pembayaran insentif tim pemulsaraan jenazah bisa dibayarkan langsung secara mandiri oleh RSUD berasal dari anggaran layanan rumah sakit itu sendiri," ungkap Uus.

Langkah lainnya untuk permasalahan ini, tambah Uus, pihak RSUD bisa segera mengajukan pembiayaan lainnya untuk pemenuhan insentif bagi petugas pemulsaraan jenazah.

 

Pihaknya pun siap melakukan verifikasi dan segera melanjutkan pengajuan ke pusat.

"Tapi kalau langkah itu kasihan lama lagi bagi mereka. Sebetulnya kalau sudah BLUD, ada keleluasaan pos anggaran dari RSUD untuk pembayaran insentif petugas kamar mayat. Kalau besarannya, RSUD sendiri yang lebih paham dan akan memberikan jumlah insentif secara layak seusai berjuang menangangi covid-19 di Tasikmalaya," pungkasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com