CILACAP, KOMPAS.com - Ami Utomo Putro alias AU, narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik ekstasi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno, mengatakan napi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, Kamis (20/8/2020) malam.
"Berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat pukul 15.30 WIB, tiba di Pos Pengamanan Wijayapura pukul 21.55 WIB. Kemudian tiba di Lapas Karanganyar pukul 23.05 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan tersebut dikawal ketat oleh enam orang petugas dari kepolisian, Rutan Salemba, dan Direktorat Kamtib Ditjenpas.
Lebih lanjut Erwedi mengatakan, napi tersebut ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell.
"Perlakuan sama bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas High Risk sesuai ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, yang bersangkutan akan ditempatkan di lapas yang menerapkan super maximum security itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Tergantung hasil assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya," kata Erwedi.
Baca juga: Napi Kasus Narkoba Bakal Menghuni Lapas Nusakambangan Seorang Diri
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.