MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa AM (60), guru ngaji yang diduga mencabuli beberapa muridnya di Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (14/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, AM mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," ujar Agus melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Guru Ngaji di Makassar yang Diduga Cabuli Muridnya
Usai melakukan pemeriksaan, kata Agus, polisi tidak langsung melakukan penetapan tersangka terhadap AM meski perbuatannya tersebut dianggap telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Agus, pihaknya masih akan melakukan ekspos internal untuk penetapan status AM selanjutnya.
"Sebelum ditetapkan (tersangka) akan digelarkan (hasil pemeriksaan) dulu," imbuh Agus.
Sebelumnya diberitakan, AN (60), guru mengaji yang diduga cabuli muridnya akhirnya diperiksa penyidik Polrestabes Makassar, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan
AN mendatangi kantor polisi usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AN diperiksa penyidik mulai 10.00 WITA pagi tadi.
Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.
Dalam postingan tersebut diduga korban guru itu tak hanya satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.