Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Guru Ngaji di Makassar yang Diduga Cabuli Muridnya

Kompas.com - 13/08/2020, 17:20 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AN (60), guru mengaji yang diduga cabuli muridnya akhirnya diperiksa penyidik Polrestabes Makassar, Kamis (13/8/2020).

AN mendatangi kantor polisi usai kasusnya naik ke tahap penyidikan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AN diperiksa penyidik mulai 10.00 WITA pagi tadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan

"Korban untuk sementara melapor 3 orang. Namun ada lima yang kita periksa sebagai saksi sampai hari ini dari dua teman korban," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (13/8/2020).

Agus mengatakan, hasil visum para korban juga sudah dikantongi polisi.

"Sebelumnya kita sudah asesmen terkait hasil pemeriksaan. Visum sudah ada. Untuk sekarang ini dugaan terkait sebagaimana yang dilaporkan soal pencabulan," ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan seorang guru mengaji dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 9 tahun saat sedang mengajar di Kompleks PU, Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca juga: Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya, Polisi: Masih Didalami karena Tidak Ada Saksi

Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali. 

Dalam postingan tersebut diduga korban guru itu tak hanya satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com