Sementara itu, setelah cukup bukti dalam penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan Bupati Agam menjadi tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Sebelum menangkap Indra dan Martias, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).
Mulyadi menjelaskan, foto perempuang yang diunggah para tersangka adalah istrinya.
Anggota DPR asal Sumatera Barat itu tak terima atas unggahan tersebut.
"Itu istri sah saya. Masak istri sah saya dikonotasikan seolah-olah bukan istri," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).