Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Fakta Kasus Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian...

Kompas.com - 13/08/2020, 13:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

4. Bukan fotonya, tapi kata-kata

Sementara itu, Mulyadi mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan narasi yang ada di foto tersebut.

Anggota DPR dari Partai Demokrat itu berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

"Yang masalahnya itu kata-katanya. Tidak pantas. Kalau foto itu biasa saja. Ada foto duduk dan berdiri, bukan foto porno," kata Mulyadi.

5. Bupati Agam akan ikuti proses hukum

Secara terpisah, Indra menjelaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum dalam kasus tersebut. 

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Anggota DPRD Laporkan Anak Gadis ke Polisi | Bupati Agam hingga Jerinx Jadi Tersangka

Indra menambahkan, dirinya akan melakukan pembelaan dalam kasus itu dalam persidangan. 

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com