Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Fakta Kasus Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian...

Kompas.com - 13/08/2020, 13:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bupati Agam Indra Catri terjerat kasus hukum soal dugaan ujaran kebencian terhadap seorang anggota DPR RI asal Sumatera Barat Mulyadi.

Tak hanya Indra, kasus tersebut juga menyeret Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Ujaran kebencian di Facebook

Ilustrasi ujaran kebencianShutterstock Ilustrasi ujaran kebencian

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto.

Akun yang diduga akun fiktif itu mengunggah foto yang menampilkan Mulyadi bersama perempuan pada 23 April 2020 lalu.

Lalu, pada unggahan tersebut disampaikan narasi yang berisi pertanyaan tentang pilihan masyarakat Sumbar yang diikuti dengan kata-kata tidak pantas dan kotor.

Kemudian, akun tersebut dilaporkan oleh Refli Irwandi, salah seorang simpatisan Mulyadi ke Polda Sumbar pada Kamis (4/5/2020).

 

2. Jadi tersangka

Sementara itu, setelah cukup bukti dalam penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan Bupati Agam menjadi tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sebelum menangkap Indra dan Martias, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).

3. Penjelasan Mulyadi soal perempuan di foto

Mulyadi menjelaskan, foto perempuang yang diunggah para tersangka adalah istrinya.

Anggota DPR asal Sumatera Barat itu tak terima atas unggahan tersebut.

"Itu istri sah saya. Masak istri sah saya dikonotasikan seolah-olah bukan istri," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

4. Bukan fotonya, tapi kata-kata

Sementara itu, Mulyadi mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan narasi yang ada di foto tersebut.

Anggota DPR dari Partai Demokrat itu berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

"Yang masalahnya itu kata-katanya. Tidak pantas. Kalau foto itu biasa saja. Ada foto duduk dan berdiri, bukan foto porno," kata Mulyadi.

5. Bupati Agam akan ikuti proses hukum

Secara terpisah, Indra menjelaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum dalam kasus tersebut. 

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Anggota DPRD Laporkan Anak Gadis ke Polisi | Bupati Agam hingga Jerinx Jadi Tersangka

Indra menambahkan, dirinya akan melakukan pembelaan dalam kasus itu dalam persidangan. 

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com