Sementara itu, kuasa hukum Tijah dari LBH Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Lumajang.
"Lebih tepatnya Bu Tijah ingin melindungi tanahnya yang menjadi tanah konservasi. Karena pasca meninggalnya Salim Kancil lahan tersebut menjadi lahan konservasi, sehingga yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Bupati Lumajang Tentang Sawah Istri Aktivis Salim Kancil yang Diduga Diserobot
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait video YouTube berjudul "Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perizinan".
Video berdurasi lebih dari 15 menit itu diunggah akun YouTube Lumajang TV pada 1 November 2019.
Dalam video tersebut, Bupati Lumajang menuding PT LUIS menyerobot tanah milik Salim Kancil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.