SURABAYA, KOMPAS.com - Istri almarhum aktivis lingkungan Salim Kancil, Tijah mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Rabu (12/8/2020).
Tijah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Lumajang Thoriqul Haq terhadap PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait polemik kepemilikan lahan antara almarhum aktivis lingkungan Salim Kancil dan pengelola tambak udang, PT LUIS.
Salim Kancil adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 2015.
Baca juga: Jadi Tersangka, Unggahan Jerinx soal IDI Kacung WHO Penuhi Pidana Pencemaran Nama Baik
Tijah datang bersama anak dan kuasa hukumnya. Ia juga membawa sejumlah berkas kepemilikan lahan yang disebut diserobot PT LUIS yang berstatus sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Ini satu-satunya peninggalan suami saya. Ya tanah ini yang diperjuangkan sampai dia meninggal dunia," kata Tijah di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.
Tijah menunjukkan dokumen yang memperlihatkan peta lokasi lahannya di Desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Istri almarhum Salim Kancil ini merasa tanahnya dirampas PT LUIS.
"Saya tahunya tiba-tiba diuruk. Perusahaan pernah menawari uang ganti tapi saya menolak, diganti sawah saya juga menolak. Tanah ini tanah perjuangan suami saya," ucap Tijah.