Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Polda Jatim, Istri Salim Kancil: Ini Satu-satunya Peninggalan Suami Saya

Kompas.com - 12/08/2020, 17:40 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Istri almarhum aktivis lingkungan Salim Kancil, Tijah mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Rabu (12/8/2020).

Tijah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Lumajang Thoriqul Haq terhadap PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait polemik kepemilikan lahan antara almarhum aktivis lingkungan Salim Kancil dan pengelola tambak udang, PT LUIS.

Salim Kancil adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 2015.

Baca juga: Jadi Tersangka, Unggahan Jerinx soal IDI Kacung WHO Penuhi Pidana Pencemaran Nama Baik

 

Tijah datang bersama anak dan kuasa hukumnya. Ia juga membawa sejumlah berkas kepemilikan lahan yang disebut diserobot PT LUIS yang berstatus sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Ini satu-satunya peninggalan suami saya. Ya tanah ini yang diperjuangkan sampai dia meninggal dunia," kata Tijah di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.

Tijah menunjukkan dokumen yang memperlihatkan peta lokasi lahannya di Desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Istri almarhum Salim Kancil ini merasa tanahnya dirampas PT LUIS.

"Saya tahunya tiba-tiba diuruk. Perusahaan pernah menawari uang ganti tapi saya menolak, diganti sawah saya juga menolak. Tanah ini tanah perjuangan suami saya," ucap Tijah.

 

Sementara itu, kuasa hukum Tijah dari LBH Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Lumajang.

"Lebih tepatnya Bu Tijah ingin melindungi tanahnya yang menjadi tanah konservasi. Karena pasca meninggalnya Salim Kancil lahan tersebut menjadi lahan konservasi, sehingga yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Bupati Lumajang Tentang Sawah Istri Aktivis Salim Kancil yang Diduga Diserobot

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait video YouTube berjudul "Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perizinan".

Video berdurasi lebih dari 15 menit itu diunggah akun YouTube Lumajang TV pada 1 November 2019.

Dalam video tersebut, Bupati Lumajang menuding PT LUIS menyerobot tanah milik Salim Kancil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com