Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Kantor Tak Pakai Masker, 5 PNS Kena Sanksi Sosial Menyapu Sampah

Kompas.com - 10/08/2020, 16:10 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wali Kota Tasikmalaya (Balekota) terkena razia masker oleh tim gugus tugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Senin (10/8/2020) siang.

Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat bekerja di kantornya masing-masing dan langsung disanksi kerja sosial yakni menyapu sampah sampai bersih di Lingkungan Bale Kota Tasikmalaya.

Para pegawai yang digajih oleh pemerintah tersebut dinilai tak memberikan contoh baik dengan tak memakai masker, padahal Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 telah diberlakukan.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Tasikmalaya Wajib Bayar Denda Rp 50.000

Dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan daerah tersebut tertulis setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda Rp 50.000.

"Kita bersama tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, sengaja merazia masker ke wilayah Kantor Wali Kota Tasikmalaya dan perkantoran lainnya di sana, supaya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara baru 5 orang PNS yang terkena razia. Mereka diberi sanksi kerja sosial," jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, kepada wartawan, Senin sore.

Yogi menambahkan, razia bagi masyarakat tak mengenakan masker akan dilakukan secara kontinyu ke beberapa tempat dan bukan hanya lingkungan pemerintah saja.

Baca juga: Geng Motor Masih Berkeliaran di Tasikmalaya dan Serang Warga

Semua tempat keramaian akan diperiksa demi menegakkan aturan Perwalkot yang bertujuan untuk kepentingan kesehatan secara bersama.

Sejatinya, aturan yang dibuat oleh Wali Kota Tasikmalaya ini untuk kepentingan dirinya sendiri supaya tak tertular virus covid-19 di masa pandemi corona saat ini.

"Sejatinya, aturan ini untuk kepentingan mereka sendiri supaya tak tertular covid-19. Juga, menekan penularan virus mematikan tersebut dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru (ABK) masa pandemi corona," tambah Yogi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com