Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/08/2020, 16:10 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wali Kota Tasikmalaya (Balekota) terkena razia masker oleh tim gugus tugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Senin (10/8/2020) siang.

Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat bekerja di kantornya masing-masing dan langsung disanksi kerja sosial yakni menyapu sampah sampai bersih di Lingkungan Bale Kota Tasikmalaya.

Para pegawai yang digajih oleh pemerintah tersebut dinilai tak memberikan contoh baik dengan tak memakai masker, padahal Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 telah diberlakukan.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Tasikmalaya Wajib Bayar Denda Rp 50.000

Dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan daerah tersebut tertulis setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda Rp 50.000.

"Kita bersama tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, sengaja merazia masker ke wilayah Kantor Wali Kota Tasikmalaya dan perkantoran lainnya di sana, supaya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara baru 5 orang PNS yang terkena razia. Mereka diberi sanksi kerja sosial," jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, kepada wartawan, Senin sore.

Yogi menambahkan, razia bagi masyarakat tak mengenakan masker akan dilakukan secara kontinyu ke beberapa tempat dan bukan hanya lingkungan pemerintah saja.

Baca juga: Geng Motor Masih Berkeliaran di Tasikmalaya dan Serang Warga

Semua tempat keramaian akan diperiksa demi menegakkan aturan Perwalkot yang bertujuan untuk kepentingan kesehatan secara bersama.

Sejatinya, aturan yang dibuat oleh Wali Kota Tasikmalaya ini untuk kepentingan dirinya sendiri supaya tak tertular virus covid-19 di masa pandemi corona saat ini.

"Sejatinya, aturan ini untuk kepentingan mereka sendiri supaya tak tertular covid-19. Juga, menekan penularan virus mematikan tersebut dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru (ABK) masa pandemi corona," tambah Yogi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke