Hal sama diungkapkan, Perwira Pengendali (Padal) Pengawas Protokol Covid-19 Kapten (chb) Agus Rackhmat, pelaksanaan kegiatan ini akan terus meningkat sampai nanti diterapkan kepada pelanggar sanksi denda sebesar Rp 50.000 sesuai Perwalkot yang berlaku.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dan bukan hanya dari unsur pemerintahan saja.
Namun, kegiatan pertama di Lingkungan Balekota Tasikmalaya ini, supaya memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat wajib mengenakan masker saat AKB.
"Sengaja kita kenakan rompi hijau, dan diminta kerja sosial bagi pelanggar tak pakai masker. Kalau berulang lagi melakukan kesalahan sama nantinya, mereka wajib bayar denda Rp 50.000 ke kas daerah," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.