Hal sama diungkapkan, Perwira Pengendali (Padal) Pengawas Protokol Covid-19 Kapten (chb) Agus Rackhmat, pelaksanaan kegiatan ini akan terus meningkat sampai nanti diterapkan kepada pelanggar sanksi denda sebesar Rp 50.000 sesuai Perwalkot yang berlaku.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dan bukan hanya dari unsur pemerintahan saja.
Namun, kegiatan pertama di Lingkungan Balekota Tasikmalaya ini, supaya memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat wajib mengenakan masker saat AKB.
"Sengaja kita kenakan rompi hijau, dan diminta kerja sosial bagi pelanggar tak pakai masker. Kalau berulang lagi melakukan kesalahan sama nantinya, mereka wajib bayar denda Rp 50.000 ke kas daerah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.