Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Kantor Tak Pakai Masker, 5 PNS Kena Sanksi Sosial Menyapu Sampah

Kompas.com - 10/08/2020, 16:10 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wali Kota Tasikmalaya (Balekota) terkena razia masker oleh tim gugus tugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Senin (10/8/2020) siang.

Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat bekerja di kantornya masing-masing dan langsung disanksi kerja sosial yakni menyapu sampah sampai bersih di Lingkungan Bale Kota Tasikmalaya.

Para pegawai yang digajih oleh pemerintah tersebut dinilai tak memberikan contoh baik dengan tak memakai masker, padahal Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 telah diberlakukan.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Tasikmalaya Wajib Bayar Denda Rp 50.000

Dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan daerah tersebut tertulis setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda Rp 50.000.

"Kita bersama tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, sengaja merazia masker ke wilayah Kantor Wali Kota Tasikmalaya dan perkantoran lainnya di sana, supaya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara baru 5 orang PNS yang terkena razia. Mereka diberi sanksi kerja sosial," jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, kepada wartawan, Senin sore.

Yogi menambahkan, razia bagi masyarakat tak mengenakan masker akan dilakukan secara kontinyu ke beberapa tempat dan bukan hanya lingkungan pemerintah saja.

Baca juga: Geng Motor Masih Berkeliaran di Tasikmalaya dan Serang Warga

Semua tempat keramaian akan diperiksa demi menegakkan aturan Perwalkot yang bertujuan untuk kepentingan kesehatan secara bersama.

Sejatinya, aturan yang dibuat oleh Wali Kota Tasikmalaya ini untuk kepentingan dirinya sendiri supaya tak tertular virus covid-19 di masa pandemi corona saat ini.

"Sejatinya, aturan ini untuk kepentingan mereka sendiri supaya tak tertular covid-19. Juga, menekan penularan virus mematikan tersebut dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru (ABK) masa pandemi corona," tambah Yogi.

 

Hal sama diungkapkan, Perwira Pengendali (Padal) Pengawas Protokol Covid-19 Kapten (chb) Agus Rackhmat, pelaksanaan kegiatan ini akan terus meningkat sampai nanti diterapkan kepada pelanggar sanksi denda sebesar Rp 50.000 sesuai Perwalkot yang berlaku.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dan bukan hanya dari unsur pemerintahan saja.

Namun, kegiatan pertama di Lingkungan Balekota Tasikmalaya ini, supaya memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat wajib mengenakan masker saat AKB.

"Sengaja kita kenakan rompi hijau, dan diminta kerja sosial bagi pelanggar tak pakai masker. Kalau berulang lagi melakukan kesalahan sama nantinya, mereka wajib bayar denda Rp 50.000 ke kas daerah," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com