Namun, karena kondisi perutnya yang terus membesar membuat orangtuanya curiga.
"Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.
Baca juga: Dendam dengan Orangtua, Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Anaknya
Diberitakan sebelumnya, seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.