Salin Artikel

Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil

Kamaruddin mengatakan, pelaku AK (58) bisa leluasa mencabuli korban FA (18) karena pelaku berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.

Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu.

"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).

Mendengar syarat tersebut, awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.

Ironisnya, kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan.

Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat sepi.

"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," ungkap dia.

Selama dua tahun, korban menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya.


Namun, karena kondisi perutnya yang terus membesar membuat orangtuanya curiga.

"Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/09/12461411/transfer-ilmu-tenaga-dalam-modus-guru-silat-cabuli-murid-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke