Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil

Kompas.com - 09/08/2020, 12:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMUNTAI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin mengungkap modus guru silat mencabuli muridnya sendiri.

Kamaruddin mengatakan, pelaku AK (58) bisa leluasa mencabuli korban FA (18) karena pelaku berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.

Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu.

"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).

Baca juga: Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil

Mendengar syarat tersebut, awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.

Ironisnya, kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan.

Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat sepi.

"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," ungkap dia.

Selama dua tahun, korban menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Namun, karena kondisi perutnya yang terus membesar membuat orangtuanya curiga.

"Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.

Baca juga: Dendam dengan Orangtua, Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Anaknya

Diberitakan sebelumnya, seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com