Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kampung Halaman

Kompas.com - 08/08/2020, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi terduga pelaku fetish kain jarik, G, berakhir ketika ditangkap polisi di kampung halamannya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

G ditangkap di rumah pamannya tanpa perlawanan. Ia telah berada di kampung halaman sejak Maret 2020.

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

Dalam utasnya, akun tersebut menceritakan cara pelaku, G, yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Airlangga, mendekatinya.

Akun tersebut mengaku berkuliah di kampus yang berbeda dengan G. Tapi, G mengikuti media sosial Instagram pribadinya dan intens mengajak berbincang pada tahun lalu.

Baca juga: Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya

Lalu, G meminta terduga korban membungkus tubuh dengan kain jarik atau kain batik. Alasannya, untuk kepentingan riset.

Dengan berbagai alasann, korban mau menuruti permintaan G. Terduga korban juga melampirkan foto dirinya dibungkus kain jarik dalam utas tersebut.

Ia juga melampirkan percakapan dengan terduga pelaku yang memintanya membungkus tubuh dengan kain jarik.

Dalam utas tersebut, korban juga menandai akun media sosial Universitas Airlangga dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.

Drop Out

Universitas Airlangga membuka layanan pengaduan tentang dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik yang dilakukan G.

Universitas di Surabaya itu menerima sekitar 15 pengaduan tentang aksi tersebut.

 

Universitas Airlangga juga mengklarifikasi hal itu kepada keluarga terduga pelaku. Dalam rapat virtual yang dihadiri ibu dan kakak G, keluarga terduga pelaku menyesalkan perbuatan anaknya.

Seminggu berselang, Universitas Airlangga mencopot status G sebagai mahasiswa. G dianggap melanggar etik mahasiswa.

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya itu mencoreng nama baik universitas sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai moral.

"Apa yang dilalukan yang bersangkutan jelas sangat mencoreng nama baik institusi kampus Unair," kata Suko Widodo.

Baca juga: Khofifah: Ada Sopir Ambulans Antar Jenazah Covid-19 dari Jatim ke Jakarta...

Universitas Airlangga juga mempertimbangkan pengaduan sejumlah korban yang merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya.

"Jika memang memenuhi unsur kriminal, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum," ujar Suko.

Diburu polisi

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya juga menerima tiga laporan dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik yang dilakukan G.

Polisi mulai bergerak menyelediki kasus tersebut. Sejumlah saksi dan korban diperiksa.

Polisi juga menggeledah indekos terduga pelaku yang berada di Surabaya. Pelaku diketahui tak ada di indekosnya.

Polisi menyita sejumlah barang pribadi dari indekos tersebut demi kepentingan penyelidikan.

 

Pada Kamis (7/8/2020), tim gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas menangkap G di rumah pamannya di Kelurahan Selata Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, G sudah berada di kampung halaman sejak akhir Maret 2020.

"Saat pandemi Covid-19 dan tidak ada kegiatan perkuliahan di kampus, G pulang kampung," kata Manang ketika dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

Polisi sempat memburu G ke sebuah rumah di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Alamat itu sesuai dengan kartu identitas mahasiswa tersebut.

"Kami sempat mencari ke alamat tersebut namun tidak ditemukan," kata Manang.

Baca juga: Ini Penyebab Sopir Ambulans Mengantar Jenazah Covid-19 dari Jatim ke Jakarta...

Ditangkap tanpa perlawanan

Manang mengatakan, polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga G. Saat ditangkap, G tak berniat melawan atau menolak.

Sebelum diterbangkan ke Surabaya, G dibawa ke RSUD Kapuas untuk melakukan rapid test Covid-19 dan dinyatakan nonreaktif.

G diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (7/8/2020) pagi.

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky, Jumat.

Gilang saat ini berada di Mapolrestabes Surabaya. Polisi akan memeriksa secara intensif kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com