Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel

Kompas.com - 01/08/2020, 12:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dilaporkan

Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.

Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel.

Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com