Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).
Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.
Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel.
Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.