Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Pijat yang Perkosa Pelanggannya Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2020, 22:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - DA (40), tukang pijat asal Surabaya, Jawa Timur, yang memerkosa pelanggannya sendiri terancam 9 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," kata Abidin, Kamis (23/7/2020) dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Berawal dari Suami Korban Dengar Suara Gaduh di Kamar

Kata Abidin, aksi yang dilakukan pelaku sudah direncanakannya.

Pasalnya, saat hendak memijat korban, pelaku tidak memakai celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," ujarnya.

Baca juga: Miris, Dua Tetangga Cekcok gara-gara Tahi Ayam Berujung di Meja Hijau, Begini Ceritanya

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang pijat di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DA (40), nekat memerkosa pelangganya sendiri. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com