KOMPAS.com - DA (40), tukang pijat asal Surabaya, Jawa Timur, yang memerkosa pelanggannya sendiri terancam 9 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," kata Abidin, Kamis (23/7/2020) dikutip dari Surya.co.id.
Kata Abidin, aksi yang dilakukan pelaku sudah direncanakannya.
Pasalnya, saat hendak memijat korban, pelaku tidak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," ujarnya.
Baca juga: Miris, Dua Tetangga Cekcok gara-gara Tahi Ayam Berujung di Meja Hijau, Begini Ceritanya
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang pijat di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DA (40), nekat memerkosa pelangganya sendiri.