CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial DE (64) diamankan polisi atas tuduhan pencabulan.
Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, buruh serabutan asal Ciranjang, Cianjur, itu mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun sebanyak dua kali.
Baca juga: Anak yang Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas Alami Gangguan Jiwa
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, tersangka menghidangkan mi goreng kepada korban.
“Karena korban tidak menaruh curiga, mi goreng pemberian tersangka itu pun dimakannya,” kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Namun, berselang kemudian korban tidak sadarkan diri.
Ade menenggarai, mi goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka.
“Dalam keadaan tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban,” ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.