Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Belasan Santriwatinya, Pimpinan Ponpes Ini Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 30/07/2020, 23:03 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, JM (52), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, bisa mendapatkan kepuasan birahi dari santriwatinya dengan bujuk rayu.

Para korbannya pun dijanjikan akan mendapatkan wafak atau kekuatan jika mau melakukan hubungan badan.

"Pakai bujuk rayu saja dengan iming-iming, dan alasan pengobatan," kata Indra saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Miliki Tiga Istri, Pengasuh Ponpes Cabuli 15 Santri Perempuan, Ancam Korban dengan Guna-guna

Indra enggan menjelaskan secara detail modus yang dilakukan JM karena masih proses pemeriksaan. Namun, JM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

JM diduga melakukan mencabuli empat santriwatinya berdasarkan laporan dari korban. Namun polisi menduga jumlah korbannya bisa mencapai belasan orang.

Sebagian korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat JM karena ada ancaman dan dianggap aib bagi keluarganya.

Salah satu korbannya berumur 14 tahun disetubuhi pada bulan Mei 2020 yang lalu di dalam kamar pribadi pelaku ketika situasi sedang sepi.

Ada juga korban lainnya disetubuhi di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1096 CW saat di perjalanan.

Kini, mobil tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Serang Kota.

"Ada (yang dilakukan) di perjalanan saat di mobil, ada juga yang di pesantren," ujar Indra.

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 15 Santriwati, Iming-imingi Jimat Kepintaran

JM terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com