Salin Artikel

Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial DE (64) diamankan polisi atas tuduhan pencabulan.

Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, buruh serabutan asal Ciranjang, Cianjur, itu mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, tersangka menghidangkan mi goreng kepada korban.

“Karena korban tidak menaruh curiga, mi goreng pemberian tersangka itu pun dimakannya,” kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Namun, berselang kemudian korban tidak sadarkan diri.

Ade menenggarai, mi goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka.

“Dalam keadaan tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban,” ujar dia.


Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5.000 dan sebuah ponsel.

“Namun, korban mengeluhkan sakit di bagian organ vital sehingga kasus pencabulan ini terungkap,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ade.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/31/10410441/pria-paruh-baya-di-cianjur-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke