KOMPAS.com - Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tujuh tahanan terhadap Bripda BHS sudah direncanakan.
Ketujuh tahanan tersebut berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, RS, NS dan S. Ketujuhnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam melakukan aksinya, kata Arvin, para tersangka juga memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi Saat Antar Makanan, Korban Ditarik Dalam Sel
Dikutip dari TribunMedan.com, dijelaskan Arvin, tersangka AS alias Dedek sebagai provokator, tersangka MS berperan sebagai mendorong sekuat tenaga pintu besi.
Kemudian tahanan MR, mendorong pintu dan memukul Bripda BHS, RS juga mendorong pintu tahanan. Selain itu juga melakukan pemukulan, dan AP mendorong korban.
Kata Arvin, kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak.
Baca juga: Berupaya Kabur, 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi yang Bertugas Antar Makanan