Salin Artikel

Polisi Sebut 7 Tahanan yang Aniaya Polisi Saat Antar Makanan Sudah Direncanakan, Ini Peran Para Pelaku

KOMPAS.com - Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tujuh tahanan terhadap Bripda BHS sudah direncanakan.

Ketujuh tahanan tersebut berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, RS, NS dan S. Ketujuhnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dalam melakukan aksinya, kata Arvin, para tersangka juga memiliki peran masing-masing.

Dikutip dari TribunMedan.com, dijelaskan Arvin, tersangka AS alias Dedek sebagai provokator, tersangka MS berperan sebagai mendorong sekuat tenaga pintu besi.

Kemudian tahanan MR, mendorong pintu dan memukul Bripda BHS, RS juga mendorong pintu tahanan. Selain itu juga melakukan pemukulan, dan AP mendorong korban.

Kata Arvin, kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak.


Sementara tahanan lainnya yakni NS berperan mendorong pintu.

“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda BHS dikenakan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial Bripda BHS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah tahanan di Polsek Patumbak Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2020).

Akibatnya, Bripda BHS mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam. Selain itu, baju dinasnya juga robek akibat ditarik pelaku.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza menceritakan kronologi kejadian yang dialami Bripda BHS.


Kata Arvin, penganiayaan itu berawal saat korban mengantar makanan kepada tanahan di blok C.

Setelah mengantar makanan, saat mengunci pintu, secara tiba-tiba para tahanan mencoba melarikan diri dengan mendorong pintu besi serta melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat itu, Bripda BHS sempat melepaskan diri. Namun, beberapa tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.

“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar , sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)/TribunMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/18504671/polisi-sebut-7-tahanan-yang-aniaya-polisi-saat-antar-makanan-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke