MEDAN, KOMPAS.com – Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam.
Dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan terhadap Bripda BHS itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi
Dijelaskannya, penganiayaan itu bermula saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C.
Kemudian, para tahanan berupaya menarik korban tersebut ke dalam tahanan.
Bripda BHS, kata dia, sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Terlibat Pemukulan 2 Polisi, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditahan
Dikatakannya, dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban di samping perkara sebelumnya.
Para tersangka itu berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.