Sementara tahanan lainnya yakni NS berperan mendorong pintu.
“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).
Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda BHS dikenakan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial Bripda BHS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah tahanan di Polsek Patumbak Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2020).
Akibatnya, Bripda BHS mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam. Selain itu, baju dinasnya juga robek akibat ditarik pelaku.
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza menceritakan kronologi kejadian yang dialami Bripda BHS.