Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu laporan korban lainnya.
"Penyidik meyakini masih banyak korban lain yang belum melapor," ujar Pitra.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah ponsel dan cek palsu bernilai miliaran rupiah.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.