Salin Artikel

Notaris Devy Chrisnawati Ditangkap, Tipu Belasan Korban hingga Rugi Rp 65 Miliar

Polisi menerima 15 laporan yang diadukan ke polsek, polres, dan Polda Jatim. 

"Polisi menerima 15 laporan atas aksi DC (Devy), dari polsek, polres hingga Polda Jatim sejak Februari hingga Juli 2020," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Dengan membawa profesinya sebagai notaris, tersangka Devy dengan mudah mendapat kepercayaan korbannya.

Dalam aksinya, pelaku meminjam uang kepada para korban dengan mengaku akan mendapatkan offering letter dari sebuah bank di Malang.

Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen dengan jaminan cek.

Namun setelah jatuh tempo, pinjaman tak kunjung dikembalikan. Sementara cek yang diberikan tersangka tidak ada dananya saat dicairkan.

Belasan korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi hingga akhirnya Devy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Devy dalam proses pengunduran diri dari kantor notaris tempat dia bekerja.


Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu laporan korban lainnya.

"Penyidik meyakini masih banyak korban lain yang belum melapor," ujar Pitra.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah ponsel dan cek palsu bernilai miliaran rupiah.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/27/18032371/notaris-devy-chrisnawati-ditangkap-tipu-belasan-korban-hingga-rugi-rp-65

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke