Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diejek, Seorang Kakek di Bali Tusuk Adiknya dengan Keris hingga Tewas, Ini Faktanya

Kompas.com - 26/07/2020, 13:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Pelaku sempat kabur

Sementara itu, setelah melihat sang adik tersungkur, pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Keluarga berusaha menyelamatkan korban, namun lukanya terlalu parah.

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Tuak, Ketua RT di Tasikmalaya Ditangkap

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com