Sementara itu, setelah melihat sang adik tersungkur, pelaku kabur dari lokasi kejadian.
Keluarga berusaha menyelamatkan korban, namun lukanya terlalu parah.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Tuak, Ketua RT di Tasikmalaya Ditangkap
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.