PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (23/7/2020).
Sidang kelima ini masih mendengarkan keterangan saksi. Persidangan dengan Hakim Ketua Lilin Herlina.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Mereka dari pihak PT Citra Gading Asritama (CGA).
Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.
Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut nama Indra Gunawan Eet, yang merupakan Ketua DPRD Riau saat ini.
Rhemon mengaku pernah menerima uang Rp 80 juta dari Nunung rekan sekerjanya di PT CGA pada tahun 2017.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet, kala itu anggota DPRD Bengkalis, melalui rekan seprofesinya, Tajul Mudaris.
"Saya ingat 80 (juta). Akan saya serahkan kepada Pak Eer lewat Pak Tajul," akui Rhemon.
Namun, dia menyebut uang itu hilang diduga dicuri.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online
Rhemon menceritakan, saat itu ia baru saja mengambil uang di bank. Pada saat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, mobilnya mengalami pecah dan uang tersebut hilang.
"Uangnya hilang, karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan (uang) ke Pak Eet lewat Pak Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
Mendengar pengakuan Rhemon, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Feby menyebut bahwa keterangan saksi ini fakta baru perkara Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.
"Keterangan saudara ini fakta baru," kata Feby.