Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis, Saksi: Uang Rp 80 Juta untuk Ketua DPRD Riau Sempat Hilang

Kompas.com - 23/07/2020, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (23/7/2020).

Sidang kelima ini masih mendengarkan keterangan saksi. Persidangan dengan Hakim Ketua Lilin Herlina.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Mereka dari pihak PT Citra Gading Asritama (CGA).

Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik

Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.

Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut nama Indra Gunawan Eet, yang merupakan Ketua DPRD Riau saat ini.

Rhemon mengaku pernah menerima uang Rp 80 juta dari Nunung rekan sekerjanya di PT CGA pada tahun 2017.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet, kala itu anggota DPRD Bengkalis, melalui rekan seprofesinya, Tajul Mudaris.

"Saya ingat 80 (juta). Akan saya serahkan kepada Pak Eer lewat Pak Tajul," akui Rhemon.

Namun, dia menyebut uang itu hilang diduga dicuri.

Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online

Rhemon menceritakan, saat itu ia baru saja mengambil uang di bank. Pada saat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, mobilnya mengalami pecah dan uang tersebut hilang.

"Uangnya hilang, karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan (uang) ke Pak Eet lewat Pak Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.

Mendengar pengakuan Rhemon, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Feby menyebut bahwa keterangan saksi ini fakta baru perkara Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

"Keterangan saudara ini fakta baru," kata Feby.

 

Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Amril Mukminin mengajukan pertanyaan perihal tindak lanjut atas uang Rp 80 juta yang hilang itu.

"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya PH terdakwa.

"Saya lapor polisi. Seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jawab Rhemon.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu dilakukan pada Maret 2017.

"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.

"Tidak tahu," jawab Rhemon.

Tak hanya itu, Rhemon juga dicecar soal anggaran proyek jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis.

"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," sebut Rhemon.

Dugaan korupsi proyek jalan

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp 5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang tersebut diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan Amril Mukminin bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah. Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com