Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis, Saksi: Uang Rp 80 Juta untuk Ketua DPRD Riau Sempat Hilang

Kompas.com - 23/07/2020, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Amril Mukminin mengajukan pertanyaan perihal tindak lanjut atas uang Rp 80 juta yang hilang itu.

"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya PH terdakwa.

"Saya lapor polisi. Seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jawab Rhemon.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu dilakukan pada Maret 2017.

"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.

"Tidak tahu," jawab Rhemon.

Tak hanya itu, Rhemon juga dicecar soal anggaran proyek jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis.

"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," sebut Rhemon.

Dugaan korupsi proyek jalan

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp 5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang tersebut diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan Amril Mukminin bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah. Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com