Seperti diberitakan pihak Ombudsman Sumsel hari ini telah menyerahkan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.
Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan Investigasi dan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.
Jika rekomendasi itu tidak dilakukan kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir berupa pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bunyinya, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kemudian, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.