Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Sekda: Keputusan Dipekerjakan Lagi Ada di Bupati

Kompas.com - 22/07/2020, 21:43 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Ilir Herman mengatakan pihak Pemkab Ogan Ilir akan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombusdman Perwakilan Sumsel kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. 

Pernyataan Herman itu disampaikan kepada wartawan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Rabu (22/7/2020) di Kantor Ombudsman Sumsel Palembang.

"Jadi hari ini kami diundang oleh Ombudsman Sumsel terkait dengan hasil pemeriksaan LAHP terkait nakes kita yang diberhentiankan oleh bapak Bupati," kata Herman di Kantor Ombudsman Sumsel Palembang, Rabu (22/7/2020). 

Baca juga: Final Kesimpulan Ombudsman: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi

SK 109 nakes ditinjau ulang, tapi bekerja lagi atau tidak tergantung bupati

Herman menjelaskan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman Sumsel yang harus ditindak lanjuti.

"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan yang harus ditindak lanjuti, (yang paling menonjol) adalah soal SK pemberhentian nakes tersebut, mungkin akan kami tinjau kembali" kata Herman.

Namun ketika ditanya apakah 109 tenaga kesehatan itu akan dipekerjakan kembali Herman tidak bisa memastikan karena keputusan ada pada Bupati Ogan Ilir.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Tegaskan Tidak Akan Menerima 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat

"Hasil rekomendasi akan kita sampaikan ke bapak Bupati nanti, Bupati nanti yang memutuskan apa yang akan dilakukan," terang Herman

Herman menegaskan pihak Pemkab Ogan Ilir melalui Inspektorat juga telah melakukan investigasi dan mendengar saran dan masukan terkait masalah yang menjadi latar belakang pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut.

"Nanti akan dibicarakan lebih lanjut," jelas Herman. 

Baca juga: Pemecatan 109 Nakes Dianggap Maladministrasi, Bupati Ogan Ilir Sebut Mengada-ada

 

Lima temuan Ombudsman dan sanksi ke Bupati jika tak penuhi rekomendasi

Seperti diberitakan pihak Ombudsman Sumsel hari ini telah menyerahkan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.

Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan Investigasi dan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.

Jika rekomendasi itu tidak dilakukan kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir berupa  pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Bunyinya, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

Kemudian, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com