PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Ilir Herman mengatakan pihak Pemkab Ogan Ilir akan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombusdman Perwakilan Sumsel kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Pernyataan Herman itu disampaikan kepada wartawan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Rabu (22/7/2020) di Kantor Ombudsman Sumsel Palembang.
"Jadi hari ini kami diundang oleh Ombudsman Sumsel terkait dengan hasil pemeriksaan LAHP terkait nakes kita yang diberhentiankan oleh bapak Bupati," kata Herman di Kantor Ombudsman Sumsel Palembang, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Final Kesimpulan Ombudsman: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi
Herman menjelaskan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman Sumsel yang harus ditindak lanjuti.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan yang harus ditindak lanjuti, (yang paling menonjol) adalah soal SK pemberhentian nakes tersebut, mungkin akan kami tinjau kembali" kata Herman.
Namun ketika ditanya apakah 109 tenaga kesehatan itu akan dipekerjakan kembali Herman tidak bisa memastikan karena keputusan ada pada Bupati Ogan Ilir.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Tegaskan Tidak Akan Menerima 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat
"Hasil rekomendasi akan kita sampaikan ke bapak Bupati nanti, Bupati nanti yang memutuskan apa yang akan dilakukan," terang Herman
Herman menegaskan pihak Pemkab Ogan Ilir melalui Inspektorat juga telah melakukan investigasi dan mendengar saran dan masukan terkait masalah yang menjadi latar belakang pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut.
"Nanti akan dibicarakan lebih lanjut," jelas Herman.
Baca juga: Pemecatan 109 Nakes Dianggap Maladministrasi, Bupati Ogan Ilir Sebut Mengada-ada