"Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai," ujar Irvan.
Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.
Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan, baik sebelum maupun sesudah pemotongan.
"Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh," tegas Irvan.
Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban.
Karena itu, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang.
Baca juga: Ini Beberapa Program Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jatim
Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.
"Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," kata dia.
Jika penerima daging kurban itu adalah pasien OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.
"Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," tutur Irvan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.