Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin yang Wajib Diperhatikan Saat Pelaksaan Idul Adha di Surabaya

Kompas.com - 21/07/2020, 16:56 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah pada Kondisi Pandemi Covid-19.

SE bernomor 003.2/6362/436.8.4/2020 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19, dan secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7/2020).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi.

Lima poin itu, yaitu, takbir, pelaksanaan shalat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

Baca juga: 550 Perawat Jatim Terinfeksi Covid-19, Tertinggi di Indonesia, Ini 5 Penyebabnya

"Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, mushala, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan," kata Irvan, di kantor BPB Linmas Surabaya, Selasa (20/7/2020).

Kedua, terkait pelaksanaan shlat Idul Adha, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Petugas juga harus memastikan seluruh area bersih dan higienis, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

"Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk ke dokter dan shalat di rumah," ujar Irvan.

Selain itu, harus selalu menerapkan physical distancing atau jaga jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Selain itu, khatib shalat Idul Adha di mana saja untuk membacakan doa dalam khutbahnya, memohon kepada Tuhan agar segera dibebaskan dari wabah Covid-19.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," kata dia.

Saat pelaksanaan shalat Idul Adha, jemaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan shalat.

Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jemaah paling sedikit satu meter.

"Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha berjemaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jemaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit," ujar dia.

Sedangkan, bagi jemaah yang berstatus sakit diminta untuk shalat di rumah masing-masing atau di tempat karantina.

Baca juga: Seorang Dokter di NTT Positif Covid-19

Pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jemaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan shalat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.

Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan.

Kemudian, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.

"Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring," kata Irvan.

Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2x1 meter dan untuk kambing 1,5x1 meter.

Adapun pemberlakuan waktu penjualan dimulai pukul 07.00 sampai 22.00 WIB.

"Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter," kata Irvan.

Di samping itu, lanjut Irvan, para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer.

Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan face shield bila diperlukan, selama di tempat penjualan.

"Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Terduga KKB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak TNI

Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.

"Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah shalat Idul Adha)," kata dia.

Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban.

Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas.

Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

"Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai," ujar Irvan.

Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.

Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan, baik sebelum maupun sesudah pemotongan.

"Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh," tegas Irvan.

Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban.

Karena itu, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang.

Baca juga: Ini Beberapa Program Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jatim

 

Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.

"Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," kata dia.

Jika penerima daging kurban itu adalah pasien OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.

"Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," tutur Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com