Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2x1 meter dan untuk kambing 1,5x1 meter.
Adapun pemberlakuan waktu penjualan dimulai pukul 07.00 sampai 22.00 WIB.
"Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter," kata Irvan.
Di samping itu, lanjut Irvan, para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer.
Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan face shield bila diperlukan, selama di tempat penjualan.
"Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Terduga KKB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak TNI
Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.
"Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah shalat Idul Adha)," kata dia.
Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban.
Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas.
Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.