KOMPAS.com - Kasus persetubuhan antara ibu dan anak kandung yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tidak dilanjut penyelidikannya oleh polisi.
Namun demikian, warga dan pihak pemerintah kecamatan setempat bersepakat untuk mengusir yang bersangkutan dari kampungnya.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan. Di mana, ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," kata Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.
Elia mengatakan, hubungan terlarang atau inses tersebut dilakukan oleh seorang ibu berinisial RT (51) dengan anaknya TP (26), warga di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa.
Perbuatan mereka terbongkar pada Minggu (18/7/2020) malam.
Kepada polisi, mereka mengaku hubungan inses itu dilakukan saat dalam kondisi mabuk. Padahal sebenarnya didasari atas suka sama suka.
"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ibu dan Anak Kandung di Bitung yang Berhubungan Badan
Dari pemeriksaan polisi, lanjut Elia, persetubuhan yang dilakukan antara ibu dan anak kandung tersebut sebelumnya juga sempat kepergok berulang kali oleh anak perempuannya.
Namun demikian, oleh anak perempuannya itu tidak dilaporkan.
"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," kata Elia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan