BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, besaran denda bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran.
Sanksi denda tersebut terutama menyasar mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Jika ada masyarakat yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah Pemkot Banjarmasin akan menjatuhkan denda maksimal Rp 150.000," ujar Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Walkot Banjarmasin Tunggu Instruksi Presiden
Machli menjelaskan, sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin.
Pihaknya akan menyempurnakan draft Perwali dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Kita akan menyempurnakan draft Perwalinya dalam satu atau dua hari ke depan. Akan kita sempurnakan lagi agar pemberian sanksi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Baca juga: Positif Corona, Seorang Dokter di RSUD Ulin Banjarmasin Meninggal Dunia
Machli menambahkan, denda yang didapatkan dari para pelanggar akan disetorkan ke kas daerah.
Dia berharap adanya sanksi denda tersebut akan membuat masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
"Lebih baik sediakan masker cuma Rp 5.000 saja dari pada kena denda Rp 150.000," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.