Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Walkot Banjarmasin Tunggu Instruksi Presiden

Kompas.com - 20/07/2020, 23:10 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah mempersiapkan aturan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, sanksi yang sudah disiapkan tersebut tinggal menunggu instruksi Presiden.

"Terkait sanksi yang ada dalam rencana Perwalikota, terutama terkait dendanya akan menyesuaikan dengan instruksi Presiden," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan Senin (20/7/2020).

Baca juga: Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB

Menurut Ibnu Sina, jika instruksi Presiden sudah diterima, maka Perwali akan segera diterbitkan dalam pekan ini.

Sanksi itu sudah dipersiapkan berupa denda uang bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Terutama yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Sanksi berupa denda dikenakan kepada yang melanggar protokol kesehatan. Untuk yang melanggar lebih dari dua kali akan dikenakan denda maksimal. Dalam minggu ini akan dikeluarkan Perwalikota Banjarmasin," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, besaran denda yang dipersiapkan dalam Perwali adalah Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung jenis pelanggarannya.

Sambil menunggu instruksi Presiden dan menggodok Perwali, Ibnu Sina saat ini terus fokus dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Denda Rp 250.000 apabila Tidak Pakai Masker di Banten Dipastikan Hoaks

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Banjarmasin kata Ibnu akan menerima dua alat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mempercepat uji spesimen agar tidak menumpuk.

"Untuk pengadaan PCR, sudah dipesan 2 Minggu lalu, sekarang sementara proses. Paling lambat 3 Minggu lagi sudah bisa dioperasionalkan," tandasnya.

Saat ini, Kota Banjarmasin merupakan salah satu Kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 karena tingginya angka kasus yang ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com