Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjarmasin Masuk Zona Hitam, Wali Kota Ancam Tempat Hiburan yang Beroperasi

Kompas.com - 08/07/2020, 14:37 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengeluarkan instruksi untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang ngotot beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 556/535, tentang penutupan dan penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona di Banjarmasin.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Banjarmasin, Fathurrahim menegaskan akan menurunkan personelnya guna melakukan penertiban terhadap THM yang berani beroperasi.

"Instruksi Wali Kota Banjarmasin sudah sangat jelas. Ini sudah sesuai aturan karena Banjarmasin masih zona hitam," tegas Fathurrahim dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Balikpapan Kabur ke Banjarmasin

Fathurrahim juga membantah jika Pemkot Banjarmasin terkesan melakukan pembiaran terhadap THM yang tetap beroperasi.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota Banjarmasin tersebut, dia pun berjanji akan melakukan pendekatan terhadap para pengelola THM

"Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola THM yang mungkin belum memahami surat edaran yang diterbitkan Disbudpar Banjarmasin," ujarnya.

Fathurrahim juga mengatakan sudah dihubungi Wali Kota Banjarmasin agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin yang isinya mempersilakan THM di Banjarmasin buka," jelasnya.

Baca juga: Tersangka Penculikan Kekasih Mantan Istri di Banjarmasin Ngaku Belum Bercerai

Jika mengacu pada surat imbauan tersebut, seharusnya tak satupun THM dan sejenisnya yang boleh beroperasi.

Apalagi angka kasus Covid-19 di Banjarmasin terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com