Salin Artikel

Banjarmasin Masuk Zona Hitam, Wali Kota Ancam Tempat Hiburan yang Beroperasi

Instruksi itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 556/535, tentang penutupan dan penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona di Banjarmasin.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Banjarmasin, Fathurrahim menegaskan akan menurunkan personelnya guna melakukan penertiban terhadap THM yang berani beroperasi.

"Instruksi Wali Kota Banjarmasin sudah sangat jelas. Ini sudah sesuai aturan karena Banjarmasin masih zona hitam," tegas Fathurrahim dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/7/2020).

Fathurrahim juga membantah jika Pemkot Banjarmasin terkesan melakukan pembiaran terhadap THM yang tetap beroperasi.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota Banjarmasin tersebut, dia pun berjanji akan melakukan pendekatan terhadap para pengelola THM

"Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola THM yang mungkin belum memahami surat edaran yang diterbitkan Disbudpar Banjarmasin," ujarnya.

Fathurrahim juga mengatakan sudah dihubungi Wali Kota Banjarmasin agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin yang isinya mempersilakan THM di Banjarmasin buka," jelasnya.

Jika mengacu pada surat imbauan tersebut, seharusnya tak satupun THM dan sejenisnya yang boleh beroperasi.

Apalagi angka kasus Covid-19 di Banjarmasin terus meningkat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/08/14371281/banjarmasin-masuk-zona-hitam-wali-kota-ancam-tempat-hiburan-yang-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke