Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditelepon Pria Lain dengan Kata Sayang, Wanita Ini Dibunuh Pacar dengan Kunci Roda

Kompas.com - 19/07/2020, 06:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KANDANGAN, KOMPAS.com - Seorang pria, YD (27), warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi lantaran tega membunuh kekasihnya sendiri.

Pembunuhan itu dilakukan YD terhadap EC (36), warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, EC dihabisi di dalam mobil dengan menggunakan kunci roda lantaran cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar

Rifa'i mengungkapkan, saat sama-sama berada di dalam mobil, pelaku mendapati pacarnya menerima panggilan telepon dari pria lain dengan kata sayang.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ungkap Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Usai membunuh pacarnya, pelaku kemudian membuang jasad korban di semak-semak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.

Sebelum dibuang, korban terlebih dahulu dibungkus karung berwarna putih.

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS yang sebelumnya melakukan pengembangan temuan jasad korban berhasil mengungkap kasus ini.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Kardus di Medan: Dibunuh Pacar karena Menolak Bersetubuh

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com