MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada Rabu (6/5/2200) malam.
Mereka adalah J (22), M (22) dan TS (56). J adalah pacar korban. M adalah mantan pacar korban. Sementara TS adalah ibu J.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir mengatakan, dari hasil penyelidikan dan prarekonstruksi, J dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dijerat dengan pasal 54 dan 56 KUHP karena turut membantu pembunuhan.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dalam Kardus, Ibu Pelaku Diduga Bujuk Orang Lain Mengaku
Isir kemudian menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Tersangka Pembunuhan Perempuan di Medan Penjahat Kelamin
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan," katanya.
Setelah itu, pelaku J malah membunuh korban dengan pisau.
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan dalam Kardus dan Sepotong Surat Cinta