MEDAN, KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE. Isir membeberkan peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada Rabu (6/5/2200) malam.
Tiga tersangka kasus pembunuhan EL yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar korban, M adalah mantan korban dan TS adalah ibu J.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Kardus di Medan: Dibunuh Pacar karena Menolak Bersetubuh
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.
Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Kardus Diduga Dibunuh Pacar, Pelaku Pingsan Minum Racun
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dalam Kardus, Ibu Pelaku Diduga Bujuk Orang Lain Mengaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.