Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Memang Tak Salah, Kenapa 64 Kepala SMP Harus Mundur"

Kompas.com - 18/07/2020, 06:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Transparan dan akuntabel

Para kepala sekolah diminta agar tidak terlalu mengkhawatirkan gangguan tersebut selama bisa dikomunikasikan.

"Yang penting itu dalam pengelolaan anggaran transparan dan akuntabel. Saya kira ke mana pun tidak ada persoalan," kata Zulkarnaen.

Dimungkinkan pula, para penegak hukum tersebut tidak berniat mengganggu namun justru mengingatkan kepala sekolah agar berjalan sesuai regulasi.

"Saya kira karena aparat itu juga punya fungsi dua, yaitu preventif dan represif. Saya kira mereka juga langsung terjun karena ada dasar dalam penegakan hukum. Nanti kita coba koordinasi dengan kepolisian dan juga kejaksaan," pungkas Zulkarnaen.

Baca juga: Ini Alasan Kepala SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan Lurah Benda Baru

Pengunduran diri belum disetujui

Meski surat pengunduran diri mereka sudah diterima Disdikbud, namun pengunduran diri itu belum tentu disetujui.

Sebab, persetujuan permohonan mundurnya mereka masih menunggu keputusan bupati.

Selama mereka belum diizinkan mundur, Dinas meminta agar para kepala sekolah tetap menjalankan tugasnya dan tak mengorbankan peserta didik.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com