Salin Artikel

"Kalau Memang Tak Salah, Kenapa 64 Kepala SMP Harus Mundur"

Keputusan itu mengejutkan berbagai pihak.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," kata Plt Disdikbud Inhu, Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Diduga ada pihak-pihak yang mengganggu kerja para kepala sekolah itu.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Dewan Pendidikan Riau: kalau tidak salah kenapa mundur

Mengetahui para kepala SMP mundur bersama-sama, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Zulkarnaen Noerdin turun tangan.

Bersama Dewan Pendidikan Inhu, Zulkarnaen meminta 64 kepala sekolah itu mencabut pengunduran diri mereka.

"Saya berharap 64 kepala sekolah SMP yang bertekad mengundurkan diri agar mengurung niatnya kembali. Karena saya pikir kalau memang tidak salah kenapa (64 kepala SMP) harus mundur," ucap Zulkarnaen.

Sebab menurutnya, hal tersebut adalah hal serius yang dapat mengganggu stabilitas pendidikan.

Zulkarnaen juga mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan LSM ataupun instansi penegak hukum.

"Tak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Kalau memang ada persoalan, seperti yang disebut kemarin misalkan ada LSM, ada oknum aparat, kita kan bisa coba melakukan komunikasi dengan pimpinan-pimpinan mereka," kata dia.

"Dan, kita juga tidak mau mereka tidak dengan sadar dan tidak nyaman untuk melaksanakan tugasnya. Tapi di sisi lain kita juga tidak mau melindungi mereka (kepala sekolah) kalau melakukan kesalahan," sambungnya.

Transparan dan akuntabel

Para kepala sekolah diminta agar tidak terlalu mengkhawatirkan gangguan tersebut selama bisa dikomunikasikan.

"Yang penting itu dalam pengelolaan anggaran transparan dan akuntabel. Saya kira ke mana pun tidak ada persoalan," kata Zulkarnaen.

Dimungkinkan pula, para penegak hukum tersebut tidak berniat mengganggu namun justru mengingatkan kepala sekolah agar berjalan sesuai regulasi.

"Saya kira karena aparat itu juga punya fungsi dua, yaitu preventif dan represif. Saya kira mereka juga langsung terjun karena ada dasar dalam penegakan hukum. Nanti kita coba koordinasi dengan kepolisian dan juga kejaksaan," pungkas Zulkarnaen.

Pengunduran diri belum disetujui

Meski surat pengunduran diri mereka sudah diterima Disdikbud, namun pengunduran diri itu belum tentu disetujui.

Sebab, persetujuan permohonan mundurnya mereka masih menunggu keputusan bupati.

Selama mereka belum diizinkan mundur, Dinas meminta agar para kepala sekolah tetap menjalankan tugasnya dan tak mengorbankan peserta didik.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/18/06480931/kalau-memang-tak-salah-kenapa-64-kepala-smp-harus-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke