Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Setelah Bebas, Sara Connor Langsung Dideportasi ke Australia

Kompas.com - 17/07/2020, 15:02 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus pembunuhan asal Australia, Sara Connor resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar pada Kamis (16/7/2020).

Sehari setelah bebas, mantan narapidana kasus pembuhunan polisi itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Jam 7.30 WITA, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal Sara Connor untuk dideportasi," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Sara terbang menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Setelah itu, perempuan itu melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Tersisa 6 Daerah Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur

"Karena belum ada pesawat langsung ke Australia dari Bali," kata dia.

Sara Connor merupakan WNA asal Australia yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.

Sara menerima remisi dengan total 13 bulan 10 hari. Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020.

Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut dan program pelatihan tata rias.

Selain itu, perempuan itu aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com